6 Langkah Membuat Podcast

Podcast? Apa pula itu?

Sebenarnya ini media lama tapi baru booming saat ini. Podcast adalah media audio yang serupa tapi tak sama dengan radio. Kenapa saya bisa bilang begitu, Podcast dan Radio ini sama-sama based on audio dan masing-masing memiliki topik atau program tertentu untuk disiarkan. Perbedaannya adalah siaran radio disalurkan melalui gelombang elektromagnetik melalui antena pemancar dan diterima oleh receiver yang kita sebut radio. Sedangkan podcast menggunakan media internet yang bisa kita download, didengerin ulang, kapan saja, di mana saja.




Meskipun saat ini siaran radio bisa dinikmati pula melalui streaming internet, namun program acaranya biasanya live dan tidak bisa kita dengerin ulang. Perbedaan lainnya, radio memerlukan izin penyiaran sementara podcast masih bebas bebas aja. Artinya, setiap orang bisa aja membuat podcast, sementara perlu biaya besar untuk membuat stasiun radio.

Penjelasan lebih lengkap tentang sejarah Podcast dan mengapa media ini tiba-tiba booming di tahun 2019  sudah saya bahas di channel Podcast My Little Radio. Kamu bisa mendengarkannya melalui Spotify, Apple Podcast, Google Podcast, Anchor.fm dan beberapa hosting podcast lainnya. I'll give the link below.

Nah, sekarang pertanyaannya  bagaimana cara membuat Podcast?

Bagaimana Membuat Channel Podcast 

Sebelumnya, saya akan membagi cara pembuatan podcast dalam tiga tahapan yaitu : membuat channel, merekam, dan mempublished podcast agar dapat didengarkan oleh orang banyak. First thing first, I want to ask you a question, "Why do you wanna create Podcast Channel?" Ini penting, karena akan menjadi dasar mau dibawa ke mana channel podcastmu ini.

1. Menetapkan Niche

Sama seperti blog, ada satu ton podcast di luar sana. Itu berarti kita bisa jadi menemukan podcast beragam yang mungkin sama dengan apa yang kita pikirkan. But, don't worry! Menurut saya, sama seperti stasiun radio, meskipun memutar lagu yang sama namun penyiarnya berbeda. Podcast pun bisa seperti itu.

Misalnya, jika Kamu ingin membuat podcast tentang musik, tanyakan pada diri sendiri apakah ada audiens di luar sana yang ingin mendengar apa yang kamu bicarakan. Kamu bisa mempersempit ide dari musik pada umumnya menjadi Kpop secara khusus, misalnya. Sekarang pilihan kamu jadi spesifik: musik, orang-orang, dan budaya Kpop. Setelah topik dipersempit, kita bisa membuatnya lebih berbeda.

Bisa saja kita berbicara tentang musik dan budaya Kpop dengan sesama Kpopers. Ok, semua memang bisa melakukannya tapi saya percaya setiap orang punya stylenya sendiri. Saya pernah menemukan sebuah channel podcast yang membahas Kpop lalu kemudian buntut-buntutnya ternyata itu adalah channel dakwah Islam. Wow, keren banget kan?

Saya sendiri awalnya membuat channel podcast karena saya rindu siaran radio. Untuk seorang yang sudah pernah siaran sekitar 14 tahun, itu sangat menyiksa. Jadi,, ketika menemukan media Podcast ini, seperti ikan ketemu air. Ini tempat saya berenang lagi dan berbagi pengalaman entah itu hiburan, edukasi, berita ringan ataupun sekedar curhat. Layaknya siaran radio, saya pun menyelipkan musik dan sound effect di episode podcast. Oleh karenanya saya menetapkan niche podcast My Little Radio adalah "Society and Culture"

2. Menentukan Nama Channel Podcast 

Seperti halnya blog, Podcast pun butuh nama untuk menarik perhatian dan mengingatkan pendengar pada kamu. Menentukan nama Podcast itu susah susah gampang. Paing tidak, nama channel bisa menggambarkan channel podcast itu seperti apa dan membuat orang lain tertarik.




Begitu juga dengan channel podcast My Little Radio, saya namakan demikian karena channel podcast ini memiliki rangkaian program acara layaknya siaran radio meskipun tidak memiliki studio seperti stasiun radio pada umumnya. Sampai di sini kira-kira sudah kebayang gak mau namain channel podcast kamu apa?

3. Menyiapkan Peralatan Podcast 

Kamu tidak akan bisa memulai podcast tanpa peralatan, dan peralatan yang bagus akan sangat bermanfaat. Inilah yang dibutuhkan:

a. Microphone 

Podcast adalah media audio dan untuk itu tentunya memerlukan microphone untuk merekam suara kita. Mikrofon apa pun sebenarnya bisa digunakan untuk merekam podcast, tetapi pendengar biasanya dapat mengetahui perbedaan antara mikrofon berkualitas rendah dan tinggi.

Sebagai pemula, saya menyarankan menggunakan microphone yang tidak terlalu mahal namun bisa dipertanggungjawabkan hasil audionya. Kamu bisa menggunakan microphone headset smartphone, clip on mic atau mikrofon desktop dengan harga beragam.

Boleh gak menggunakan microphone internal laptop? Boleh saja, tapi saya tidak menyarankan karena akan terlalu banyak noise yang tertangkap. Saya pribadi pernah menggunakan ketiganya, namun saat ini saya memilih menggunakan clip on mic dengan alasan ‘tidak ribet’, murah dan hasilnya bagus dibanding yang lain.

b. Alat Perekam 

Alat perekam sederhana yang bisa digunakan oleh podcaster pemula adalah “SMARTPHONE” kamu.  Yes, setiap smartphone memiliki aplikasi perekam audio sendiri. Ini bisa kamu pergunakan dengan menyambungkan microphone kamu ke smartphone dan mulai merekam suara.

Alat perekam kedua yang bisa dipergunakan adalah Komputer. Untuk itu kamu memerlukan aplikasi perekam audio yang tentu saja berbeda dengan yang ada di smartphone. Selain itu komputer kamu memerlukan soundcard dan port microphone (jack atau usb) agar bisa tersambung dengan microphone external yang

Tidak perlu khawatir jika dalam proses perekamannya ada kesalahan misalnya ada suara-suara yang tidak diinginkan atau bagian-bagian yang salah. Direkam saja dulu, simpan dan ini akan membawa kita ke bagian berikutnya yaitu editing.

c. Editing Hardware

Proses editing tentu saja memerlukan perangkat lunak dan perangkat keras. Editing Hardware atau perangkat keras untuk mengedit yang bisa digunakan ada dua : Komputer dan Smartphone. Jika kamu memilih komputer, ini berarti kamu harus memindahkan file yang kamu rekam tadi di smartphone ke komputer. Jika kamu merekamnya langsung di komputer akan lebih mudah karena bisa langsung ke proses pengeditan suara menggunakan aplikasi/perangkat lunak editing.

d. Editing Software 

Editing software diperlukan untuk membuang bagian-bagian yang dianggap tidak perlu, suara-suara yang tidak diinginkan, menambah efek tertentu atau membuat suara yang dihasilkan lebih 'bulat' sehingga lebih enak didengar.

Editing software yang biasa saya gunakan adalah Adobe Audition. Ini memang bukan aplikasi gratis meskipun bisa kamu cari cracknya, namun bagi saya aplikasi ini lebih familiar. Melalui aplikasi ini saya bisa mengedit suara saya, menggabungkannya dengan musik atau rekaman suara lainnya. Finishing touchnya saya bisa menggunakan effect podcaster atau broadcasting sehingga keluarannya sudah ready untuk dipublished di podcast hosting.

Selain Adobe Audition,  pilihan berikutnya adalah Audacity. Aplikasi ini gratis dan bisa jadi lebih mudah kamu gunakan. Opsi lainnya adalah aplikasi Wave Editor yang bisa kamu install di smartphone . Aplikasi ini hampir sama dengan Adobe Audition dan Audacity dan sangat user friendly bagi kamu yang lebih memilih menggunakan smartphone. Wave Editor juga memungkinkan kamu untuk merekam sekaligus mengedit,   menekan noise, menghilangkan silence,  mengoreksi pitch termasuk menambahkan efek reverb, chorus dan lainnya layaknya di Adobe Audition.

Bagaimana jika kita men skip tahapan edit, boleh gak? Boleh aja sih, asal kamu yakin kamu merekam suara yang di tempat yang noise-free, kamu tidak memerlukan sound effect, pemotongan durasi dan lain sebagainya.

e. Podcast Hosting

Ini adalah tempat di mana kita menumpangkan rekaman podcast kita agar dapat didengarkan oleh orang lain. Ada berbagai macam podcast hosting, baik itu berbayar maupun gratis. Saya sebagai podcaster pemula, tentu saja memilih podcast hosting yang gratisan dan user friendly. Dari berbagai macam pilihan saya memutuskan untuk mengcreate akun di Anchor.fm. Selain gratis dan penggunaannya mudah, podcast hosting ini mendistribusikan episode podcast kita berbagai ke layanan podcast streaming ‘besar’ hingga podcast streaming yang bahkan belum pernah kudengar namanya, hahaha.

Saat ini podcast My Little Radio tidak hanya bisa didengarkan di Anchor.fm tapi juga di Spotify, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Overcast, Radio Public dan kamu juga bisa mendengarkannya di blog ini.


4. Membuat Episode Podcast 

Ketika kamu sudah membuat channel podcast di podcast hosting manapun, it doesn’t stop there. Kamu harus mengisi podcast channel yang kamu buat itu dengan episode-episode podcast. Yah, kalau di blog tuh kayak postingan gitu loh..

Seperti postingan blog, episode podcast tersebut membutuhkan persiapan juga. Mau ngomongin apa, flownya gimana, monologue atau dialogue, pakai musik latar apa enggak, yaah you know hal-hal kecil yang kalau dijabarin bakal panjang juga. I’m not gonna flood you with too much information at once, so if you wanna know how to produce a podcast episode, you can listen to My Little Radio episode “Bagaimana Memproduksi Episode Podcast”. Go check it out.

5. Publish Podcast

You already make an episode, now what? Yah dipublish dong di podcast hosting pilihan kamu itu. Cara mempublishnya hampir sama dengan kita mempublish postingan blog. Upload your podcast, and click publish. Tambahkan thumbnail yang menarik and you ready to go. Pretty easy, right?

6. Promote Podcast 

Langkah terakhir adalah mempromosikan podcast yang sudah kamu buat. Ada sekian juta episode podcast yang beredar di internet saat ini dan gak bakal ada yang ngeh kamu sudah mengupload episode yang sudah susah susah kamu buat itu. Unless kamu memang sengaja membuat podcast ini sebagai media untuk menumpahkan curahan hatimu yang gak tau mau disalurkan ke mana, ya sudah sih, biar kamu aja yang denger sendiri.

Ready To Podcasting? 


WOW!!! So much things to do just to make a podcast channel, lol. Informasi lebih lengkap mengenai 6 langkah dalam membuat channel podcast dan memproduksi episode podcast hingga mempromosikannya, bisa kamu dengarkan di channel My Little Radio di :

Apple Podcast : 
https://podcasts.apple.com/us/podcast/my-little-radio/id1480621381?ign-mpt=uo%3D4

Spotify :
https://open.spotify.com/show/1Ayyz82nc7wnvfCGFaZdez

Breaker : 
https://www.breaker.audio/my-little-radio

Google Podcast:
https://podcasts.google.com/?feed=aHR0cHM6Ly9hbmNob3IuZm0vcy9kODc2ZDgwL3BvZGNhc3QvcnNz

Radio Public
https://radiopublic.com/my-little-radio-G3D2Dv

Beberapa waktu lalu saya juga sempat berbagi informasi tentang Podcast di Level Up Forum di salah satu working space di Makassar. Alhamdulillah responnya baik dan makin banyak yang tertarik untuk ngepodcast. Yay!




Saya sendiri masih struggle dan merasa belum popular-popular banget kek youtuber youtuber kondang stand up comedian yang sudah punya nama dan saat ini rame-rame terjun ke podcast. Tapi semoga postingan ini bisa membantu. Kamu sendiri gimana, masih mau mencoba membuat podcast? Let me know what you think in the comments section below. 

Does Blogging In 2020 still work after You Tube and Podcasts Coming?

Today, I’m going to share about blogging and does blogging still work after you tube and podcasts coming? If you are interested in blogging or happened to be a blogger, you might want to continue to listen to what I would say  next.. 

Does Blogging Still Work After You Tube and Podcasts Coming?


OK, before we continue, let me ask you, do you have a blog? Please answer at the comment below with ‘Yes’ if you have one and No, if you haven’t. 

blogging you tube podcast in 2020


First of all, let me share my story as a blogger. I started blogging since probably around 2006 or 2007. The reason was that I love to write diary back when I was a child but since the internet provides media called blog, I wondered how to write a diary to share  my thoughts with other people. I remember I had two or three different blogs. One blog for my journal, one for my poetry and the other one for my short stories. 

As the time goes by, I had difficulty to maintain those 3 blogs, so in 2011, I decided to close down three of them and start a new blog to accommodate those 3 niches and adding several new topics that I am interested in such Traveling, reading books and technologies review. 
To make it even better, in 2015 I decided to  seriously blogging seriously. I then moving to a paid domain. The reason was simple, my blog will look more professional and personal at the same time. So, On March 7, 2015, the old bittersweet-m-e blog changed its name to www.vitamasli.com and it continues till now. 

I was so motivated and diligently blogging every week. I posted twice or minimal once in a week and most of these posts are paid posts. I also joined some blog competitions and won several of them. So yeah, you can say I make money from blogging aside from my main job as a government employee and a radio announcer. 2015 to 2017 was the year of the blooming of bloggers. 




Some people are aware that they can make money from blogging so they become interested in becoming bloggers. Little that they now, the trend is also changing fast. Blogs are no longer the only media to share information. Instagram, Twitter, Facebook, You Tube and various other platforms began to squirm. Bloggers is no longer a major player as marketing spokesperson  because here comes ‘THE INFLUENCER’.

I learned about in 2015, so I decided to build my social media like twitter, Instagram and You Tube channel more professionally. I also learned that typical of people has changed. People are no longer enjoy reading a long post so Blog should include pictures, graphics and even video to make sure they got people's attention to stay longer or to get the information as interesting as possible.  That’s when blog needs ‘Info-graphics’. I did learn to make one and it turns out well.  

In the digital age, the news is limited to characters and conversations take place in the form of emojis, our attention span has shortened. Blogging with thousand words and a lot of information at the same time makes us exhausted to read. Info-graphics really do help, not just to make the content looks good but also to summarize and to make our content to-the-point.

How to make Infographic
My Simple Infographic made with Power Point 


If we compare it with other social media like Twitter, it has limited characters but not limited tweeting but still really more enjoyable to read. Instagram comes with the Insta story where user can share text and 30 secs video. 

As younger people are less and less interested in reading, they tend to choose watching longer videos on You Tube. Moreover, when people are too busy to watch TV and read a book, listening to podcasts is the solution.  So in 2020, does blogging still work after You Tube and podcasts coming? 

A recent study by Data Box, “The Shift in Your Content Marketing Mix: 25 Marketers On What’s Changed in 2 Years” showed that 68% of marketers find blogging more effective than they did 2 years ago. How’s that even possible? 

If you try to search on Google about something, the option that Google offered still mostly information based on website even though there are several options that lead you to You Tube channel depend on the keyword. It can be from the official websites or personal blogs. It means that blog still has a chance to be read by people. 

So, if you want to start blogging right now, you can go ahead, start a blog but don’t set your expectations too high of getting much income at first. Blogging and earn money from blogging are two different things even though those two can relate. So here are some things you can do :

5 TIPS TO BEGIN BLOGGING AND SYNERGISM WITH OTHER PLATFORM


First, make your content. Whatever your content is, make sure it is useful not only for you but for others. That’s the simple way to be discovered in such a tight competition in internet. Even though it's a simple one like “How to pass the Procurement of Goods and services Test” or “First Experience of Making Pizza” or anything you think can be helpful to others. It doesn’t have to be perfect but at least you make your first move. As you write more often, you can learn and grow to be better. Put some pics, add infographics or video if you will, set the keyword, register it to google search. Anything that useful, go and try. 


Infographics Coffee
Infographics by Vita Masli for "Hari Kopi Sedunia dan Kopi Indonesia" 


Second, don’t put your content on shadow. Go promote it on your social media. Twitter, Facebook, Instagram and Pinterest are some of the options. Let people know your content. Go blogwalking, say hi to the content creator. They possible go to your blog,too or maybe not. It’s ok, at least you introduce yourself as blogger. 

Blog on Pinterest


Third, join the community. Get along well. Step by step you set your networking, don’t rush it. Set your personal branding by interacting with the community. Let people know who you are, what you blog is all about. Brand deal often come from community, so be alert and be professional. 

Fourth, the content you post on your blog can be used as material for creating content on You Tube and podcasts. That will be your next step. I know making You Tube and podcast content seems not easy and yes, they have their own difficulties, I will talk about it later on the next post. One thing for sure, blogging, You Tubing and podcasting can get along well. One idea can be used for these three media and you can use them to promote one each other. 

Blog You Tube Podcast 2020


I wrote about Why I am Not Blogging Lately and I attached my You Tube content as the example. And for your information, what you read right now is supposed to be my script for podcast and You Tube but I also post it on this blog.  I put my Podcast link on this blog so you can listen to my podcasts. In return, I mention my blog on my You Tube and podcast channels. All three can work together to help you build your goals as content creator. So, even You Tube and podcasts coming after blogging, you can still use them as your blog media support. 

Five, be consistent. This is probably the hardest part of being content creator : CONSISTENCY. There will be some days when you full of ideas, you make a lot of contents like crazy and  you’re fiery to do all of it. But, there will be some days when you are so busy doing something else and you don’t have time to make your contents. Even worse, you’re stuck, you don’t know what content you’ll be making. Or, you lose hope because you can’t get your achievement yet. Well, it could happen to anybody, including me. 

Most of successful people often said, the key to consistency is setting and achieving specific goals. We can start by determining how we want to be more consistent in our life, and aim for these small goals. Setting time, write down the ideas, put it on schedule to begin with. Over time, as we become more consistent, keep ourselves motivated and accountable. If content is the king, I believe consistency is the queen. 

Blogging in 2020


That’s it.. I hope it’s useful to make answer your question does blogging still work after You Tube and podcasts coming? I think it’s still does. What do you think? Share your thoughts in the comments below. Thanks for reading. 

This post is also shared on ‘My Litte Radio Podcasts Channel’. 

Inspirasi Gaya Ruang Tamu Idaman yang Trendy dan Sesuai Budget

Salah satu ruangan di rumah yang kerap menjadi perhatian khusus adalah ruang tamu. Ini karena ruang tamu bisa memperlihatkan kepribadian si pemilik rumah. Mulai dari dari passion, gaya hidup, mata pencaharian hingga status sosialnya. Sehingga seringkali ruang tamu dibuat lebih mewah dan wah karena pemilik rumah menganggap disitulah ia bisa dinilai oleh tamu yang mengunjungi rumahnya. Jadi tak heran, banyak yang akhirnya jor-joran banget dalam mendekorasi ruang tamu di rumahnya.

Dulu, jaman orang tua kita, ruang tamu memang besar, luas, jadi furniture dan asesoriesnya dipilih yang gede. Kayaknya sofa makin gede, makin berukir, makin ada warna emas, perak dan menggunakan kayu jati itu makin terlihat mahal. Sekarang berhubung luas tanah makin sempit, harga rumah makin melangit, ukuran ruang tamu rata-rata tidak seluas jaman orang tua kita dulu. Apalagi yang mengambil rumah model minimalis, pinter-pinternya kita aja memilih gaya ruang tamu idaman yang sesuai tren masa kini atau trendy dan tetap sesuai budget.



Inspirasi Gaya Ruang Tamu Idaman yang Trendy dan Sesuai Budget.

Gaya ruang tamu yang trendy itu yang seperti apa sih?Jika melihat media sosial khususnya Pinterest, banyak banget inspirasi gaya ruang tamu bahkan inspirasi rumah yang aku dapatkan. Lucu-lucu dan tampak keren, cuma aku gak tahu apa namanya. Ternyata gaya ruang tamu yang trendy ini bisa dibagi menjadi empat kategori, yaitu : 


1. Glamorous Deco

Sesuai namanya, konsep dekorasi yang diusung Glamorous Deco ini memberi kesan mewah  namun tetap sederhana. Jika dulu di rumah orang tua kita, konsep mewah yang ditawarkan terlihat sangat 'berat', maka konsep ini memberi nuansa mewah yang anggun dengan aksen emas hingga sentuhan metalik. Gaya dekorasi ini cocok untuk kamu yang berkepribadian elegan dan tenang. 


sumber : informa.co.id



2. Neo Deco Candy

Gaya dekorasi Neo Deco Candy dinominasi dengan warna-warna pastel yang memberi kesan chic dan fresh. Gaya dekorasi ini bermain di warna-warna merah muda, hijau muda hingga kuning terang yang dipadukan dengan warna putih bersih, krem atau abu-abu muda.  Sementara untuk bentuk hiasan sendiri memadukan motof oval dan kotak. Hasil perpaduan keduanya menghasilkan dekorasi yang membuat kita nyaman dan tampak indah ketika dijadikan latar foto atau istilah jaman now "instagramable" . Sangat sesuai untuk Kamu yang berjiwa muda, menyukai tema simpel namun tetap ingin terlihat modern dan elegan. 


sumber : informa.co.id



3. Graphical Pop

Pengen dekorasi yang simpel tapi gak monoton? Dekorasi Graphical Pop bisa jadi salah satu opsi kamu loh, gaes. Konsepnya memang minimalis dengan furniture bermaterial kayu atau besi. Warna pastel dan monokrom menjadi kombinasi agar ruang tamu terlihat artsy, modern dan tidak membosankan. Tamu yang datang dan pemilik rumah tentunya akan jadi lebih rileks untuk ngobrol. 

sumber : informa.co.id

Gaya dekorasi ini cocok untuk kamu dengan kepribadian yang  yang energik dan berjiwa seni tinggi.


4. Solid Harmony

Sebenarnya gaya dekorasi Solid Harmony bukan hal yang baru, hanya saja di tahun-tahun belakangan ini dibuat lebih trendy. Cirinya adalah gaya dekorasi ini mengutamakan penggunaan warna-warni solid dan kontras. Hal ini memberi kesan tegas tapi jangan khawatir, dengan kombinasi warna yang sesuai dan pemilihan furnitur yang tepat, gaya Solid Harmony ini tampak menyenangkan, kok! 

Motif andalan dekorasi gaya Solid Harmony ini adalah motif abstrak. Sementara warna yang digunakan adalah memadukan beberapa warna yang kontras, misalnya tile, kuning atau navy. Tabrak warna favorit juga dapat membangun nuansa yang kuat dan elegan. Agar tidak berkesan 'tabrak lari' , pilih satu warna saja yang mencolok lalu kombinasikan dengan warna lain yang tidak terlalu keras dan tambahkan aksen emas untuk nuasa mewah.  


sumber : informa.co.id


Biasanya kamu yang berkepribadian eksentrik, tegas dan berani mencoba hal yang baru lebih suka dengan gaya dekorasi Solid Harmony, bener gak? 

Pilih Furnitur dan Asesories Pendukung Gaya Dekorasi Sesuai Budget

Setelah mengetahui kira gaya dekorasi mana yang disukai sesuai dengan kepribadian, kayaknya aku milih gaya Solid Harmony karena memang pada dasarnya aku suka sesuatu yang kontras dan tidak biasa.  Semacam ini...

sumber : informa.co.id

dan ini ..


sumber : informa.co.id

Duh..kalau dihadapkan dengan pilihan seperti ini, jadi bingung kan milihnya.  Selanjutnya menentukan pilihan furniture berdasarkan budget. Gak usah liat tetangga punya apa, kalau memang budgetnya gak ada. Jangan juga pengen kelihatan mewah tapi sebenarnya gak mampu untuk beli. Bawaannya jadi nyicil, padahal nyicil itu sebenarnya memberatkan kita loh. 

Menurut para ahli desain ruangan, untuk membuat ruangan terlihat mewah dan enak dipandang, sebenarnya tidak dilihat dari seberapa mahal furnitur atau asesorisnya. Paling penting yang dilihat itu adalah kesesuaian konsep gaya dekorasi dan kualitas furnitur.

Nah, ini dia yang membuat kita bingung juga, nyari di mana furniture yang bagus dan sesuai budget?

Temukan Inspirasi Gaya Ruang Tamu Idaman di INFORMA

Sekarang sih sudah banyak Toko online dan toko offline yang menjual furniture kekinian dengan berbagai macam kualitas. Apalagi di kota-kota besar. Contoh paling gampang dan paling mudah ditemui adalah Informa. 

INFORMA adalah ritel furnishing terbesar dan terlengkap di Indonesia. Konsepnya adalah  one stop shopping untuk semua produk furnishings dengan berbagai koleksi berkualitas untuk hunian, kantor, aksesoris, sampai ruang komersial. Ada tiga hal yang bikin Informa itu menjadi tempat belanja furnitur yang menyenangkan : 

1. Lengkap

Aku aja nih kalau sudah jalan ke Informa di Makassar, betah banget. Abis barangnya memang lucu-lucu dan kekinian banget. Koleksi barangnya juga lengkap banget. Mulai dari produk untuk kamar tidur, kamar mandi, dapur, kantor, hingga aksesoris rumah tangga, semuanya ada. Mau ruang tamu bergaya Glamorous Deco, Neo Deco Candy, , Graphical Pop atau Solid Harmony,  kita bisa menemukan furniture dan asesorisnya di Informa. Pokoknya mah lengkap. Istilahnya sih Palu Gada, Apa lu mau gue ada, cie.. 


sumber mk: informa.co.id

Aku jadi kepikiran memilih-milih, kira-kira dengan konsep yang terinspirasi dengan gaya Solid Harmony, apa aja yah yang bisa aku dapatkan di Informa?


Infographics by Vita Masli

Nah.. kira-kira seperti ini furnitur dan asessories bergaya Solid Harmoni untuk ruang tamu idaman aku. Selanjutnya, cuzz.. ke Informa Store.

2. Mudah

Informa saat ini sudah ada di berbagai kota di  seluruh Indonesia. Jikapun di kota kita gak ada, anggaplah di Mamuju nih tempat tugas aku. Meskipun ibukota provinsi Sulawesi Barat (uhuk!), belum ada Informa Store loh! Padahal di Mamuju sedang marak pegawai dan karyawan pindahan yang pada akhirnya membeli atau menyewa rumah. Mereka tentu butuh furnitur, dong ya! Mudah-mudahan disegerakan ya. Kalaupun di tempat kamu belum ada Informa Store, tenang aja..  Belanja di Informa itu mudah, kok! 

sumber : informa.co.id


Berdasarkan pengalaman aku, kita bisa loh pesan online melalui website Informa. Barang yang disediakan sama kok dengan Informa offline store. Ada penawaran diskon pula. Pengiriman bisa melalui Gosend atau bisa menghubungi Informa store terdekat untuk pengiriman melalui ekspedisi. Pengalaman aku pesan kursi tamu untuk tempat aku di Mamuju ya seperti itu. Mudah banget kan belanja di Informa? 

3. Informa Rewards

Pembayarannya gimana? Layaknya belanja online lainnya, bisa dilakukan secara debit, transfer ATM, Mobile banking maupun menggunakan kartu kredit.  Setiap pembelanjaan yang kita lakukan baik itu di offline store dan online store bisa dapat Informa Rewards bagi kamu yang mendaftar sebagai member. Keuntungannya mulai dari gratis pengiriman hingga bayar pakai poin. Makanya daftar jadi member Informa, ya! 


sumber : informa.co.id


Jadikan Ruang Tamu Sebagai Tempat yang Nyaman dan Menyenangkan

Apapun gaya ruang tamu pilihan kita, sebenarnya yang paling penting adalah ruang tamu itu bisa menjadi tempat yang nyaman dan menyenangkan baik bagi tamu yang datang dan tentunya tidak memberatkan pemilik rumah dari sisi keuangan, ya gak sih?

Kamu sudah menemukan Gaya Ruang Tamu Idaman kamu? Share di kolom komentar ya, siapa tahu kita malah ketemu di Informa! Mumpung Informa tahun ini merayakan ulang tahun ke 15 (waaaoo... sudah lama juga ya!), makin banyak diskon dan penawaran menarik di store online maupun offline. Gak mau ketinggalan kan? Aku pun!

Demonstrasi Mahasiswa dan RKUHP, Logika Demi Bangsa atau Hanya Letupan Emosi Semata

Demonstrasi mahasiswa di berbagai kota di seluruh Indonesia belakangan ini memang sedang marak. Mulai dari depan gedung DPR Senayan Jakarta hingga ke gedung DPRD di Kotamadya dan DPRD II di kabupaten.  Pasalnya adalah mereka tidak setuju terhadap beberapa hal yang diputuskan oleh anggota dewan di akhir masa jabatan mereka yang dinilai sangat tidak berpihak kepada rakyat.  Semua itu dituangkan dalam '7 Tuntutan Mahasiswa' yang dikeluarkan oleh Mahasiswa di Jakarta dan diamini oleh teman-teman Mahasiswa di kota lain di Indonesia. 

Demonstrasi Mahasiswa dan  RUU KUHP, Logika Demi Bangsa atau Hanya Letupan Emosi Semata?

Pic source : tirto.id dan dibuat poster di canva.com

Tujuh Tuntutan Mahasiswa itu yang bisa saya rangkum dari berbagai media adalah : 

1. RKUHP
Mahasiswa menggaangap pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah dan tidak pro kepada rakyat. 

2. Revisi UU KPK
Revisi UU KPK dinilai melemahkan lembaga anti korupsi tersebut dalam memberantas aksi para koruptor. Pimpinan KPK yang terpilih pun dianggap tidak memenuhi syarat sebagai lembaga yang netral dan siap memberantas korupsi. 

3. Isu Lingkungan
Mahasiswa menuntut negara untuk mengusut dan mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia. 

4. RUU Ketenagakerjaan
Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.

5. RUU Pertanahan

Mahasiswa menilai RUU tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria.

6 RUU PKS

Mahasiswa meminta agar pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

7. Kriminalisasi Aktivis
Mahasiswa menganggap bahwa selama ini negara telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis. 

Diluar cerita pengalaman aku yang 'terjebak' demonstrasi mahasiswa di daerah Senayan ( sila baca postingannya di sini), aku pikir apa yang mereka serukan secara damai ini kurang begitu ngena di pemikiranku. 

Aku pribadi setuju dengan poin ke dua tentang revisi UU KPK. It's definetaly yes, perjuangkan dek hingga selesai.
Namun untuk tuntutan mereka untuk membatalkan RUU KUHP 2019 karena mengganggap beberapa pasal yang direvisi atau ditambahkan tidak mengakomodir orang banyak dan menghambat demokrasi, nah ini dia yang harus kita telaah bersama. 

Apa saja sih pasal-pasal yang dituduh kontroversial itu? 

1. Pasal Penghinaan Presiden

 
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: 

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. 

Pasal ini dianggap mencederai demokrasi karena adanya pembatasan menyampaikan aspirasi berupa kritik yang ditujukan untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Rasanya memang semacam kembali ke orde baru, di mana masyarakat dibungkam untuk mengkritik presiden dan ketika ada yang berani untuk mengkritik ya siap-siap aja, kalau enggak di penjara yah hilang entah di mana. 

Tapi kalau kita cermati lagi, tipikal orang jaman sekarang khususnya netizen yang maha benar itu, kadang-kadang omongannya sudah kayak diajarin berbahasa Indonesia dan tata krama. Segala bentuk cemohan, nama binatang dibawa-bawa, semuanya bisa aja ada dalam satu kalimat. 

Kita balikin ke diri sendiri deh, kalau misalnya kita dikritik dengan cara seperti itu, kita bisa terima gak ya? Lain halnya jika kita mengkritiknya secara sopan seperti ketua BEM ITB atau BEM UGM misalnya, agak savage, tapi yah.. sopan dan ngena tanpa harus membabi buta memaki. Atau misalnya cara mba Najwa Shihab, enak kan diberi masukan seperti itu? 

Tapi ketika kritikan lebih bersifat caci maki, aku pikir pasal 218 ayat 1 ini pantas saja untuk disahkan. 

2. Pasal Aborsi
 
Pasal 470 dan 471  dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada. 

Untuk yang satu ini, memang dilematis banget. Sebagai perempuan, aku ngerti banget perasaan para perempuan korban pemerkosaan. Bagi mereka kejadian diperkosa sudah pasti membuat trauma yang dalam dan berkepanjangan. Probably seumur hidup mereka. Masa mau ditambah lagi dengan mengandung anak yang kita gak pengen dan jika anak itu lahir itu amat sangat pasti mengingatkan pada kejadian atau orang yang melakukan hal itu pada mereka. Hurtnya triple, gaes! 

Mungkin di sini yang perlu diperhatikan adalah Undang Undang untuk menghukum si pemerkosa itu lebih diberatkan, semisal hukuman mati agar bisa memberi efek jera pada laki-laki yang lebih mengedepankan nafsunya dibanding logikanya. Apakah itu bisa membuat pelaku pemerkosa akan hilang atau setidaknya menurun? Bisa dicoba. Tentunya harus dibarengi dengan perlindungan lain terhadap perempuan .

3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
 
Sebenarnya di dalam KUHP sebelumnya sudah ada pasal yang menyangkut tentang perzinahan dan kumpul kebo. RUU KUHP yang terbaru ini meluaskan makna zina.
Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, kalau ini yang mau ditentang oleh mahasiswa, aku mau nanya dulu nih para Mahasiswa. Yakin? Kalian yakin mendukung perzinahan dan kumpul kebo? Aku sempat membaca ada berita tentang mahasiswi yang ikut demo (bukan di Jakarta) dan meniarakkan :

"SELANGKANGANKU MILIK PACARKU. NEGARA TIDAK BOLEH MENGATUR."

Oww.. tenang dulu Dora! Mari kita bicara baik-baik. 

ironisnya, poster ini diusung mahasiswi berhijab.

Kita tidak boleh menyamakan diri kita sama dengan semua orang.  Diantara perempuan-perempuan yang menganggap bahwa di zaman ini 'My body is my own', ada juga yang beranggapan bahwa 'My body is my temple'. Tubuh anda memang tubuh anda.  Anda berhak mempergunakannya semau anda. Memberikan yang menurut anda berhak, silahkan. Toh menurut anda, itu adalah tubuh anda. Tak ada satupun yang bisa melarang anda, bahkan sang Pencipta yang menciptakan tubuh anda itu. 

Ohh.. here we go again, bicara soal agama, mungkin ada yang nyelutuk begitu. Agama apapun tidak ada yang membenarkan zinah dan kumpul kebo. Coba aja cek di pemuka agama masing-masing. Biar bagaimana pun juga, aku yakin masih banyak perempuan-perempuan saleha yang masih ingin menjaga tubuhnya sesuci mungkin. (Maaf), selangkangannya diberikan kepada orang yang memang disahkan secara hukum agama dan hukum negara. Ada, dan itu banyak! 

Jika kita menganggap bahwa pasal 471 ini mengada-ada dan bahwa urusan persetubuhan diluar pernikahan itu tidak harus diurusi oleh negara, maka mungkin kita setuju perzinahan dan kumpul kebo tidak mengapa, bahkan Tuhan pun tidak perlu mengurusinya. 

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis

 
Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Menurut aku, ini adalah pasal yang tidak membolehkan perilaku LGBT, Pedofilia, Masokhis dan sebutkan saja perilaku-perilaku seks menyimpang lainnya. Mahasiswa, kalian yakin menentang pasal ini?

Pasal ini melindungi kalian, generasi di atas kalian dan tentu saja sekian lapis generasi di bawah kalian terhadap penyimpangan seksual. Pasal ini secara tidak langsung menunjukkan sikap negara kita menolak LGBT. Kalian masih berpikir LGBT itu adalah hak asasi manusia dan bukan penyimpangan psikologis? Coba pikir kembali dek.

Lagi-lagi kita harus berpegang pada ajaran agama kita masing-masing. Entah kamu muslim, kristiani, katolik, budha atau Hindu, aku yakin dan percaya tidak ada satupun agama yang mengajarkan bahwa Adam itu pasangannya Hasan atau Hawa itu pasangannya Anti. 

Nooo...  Perilaku seksual menyimpang itu tidak memberi manfaat apapun. Beberapa orang mungkin tidak percaya dan akan balas menyerang kita yang tidak mendukung LGBT melanggar HAM. No, darling! Kalian lah yang tega dengan diri kalian sendiri dengan berperilaku menyimpang. Aku pribadi tidak membenci manusianya, aku hanya tidak mendukung perilaku LGBT tersebut. So yeah.. mahasiswa, yakin masih ingin menuntut penghapusan pasal 421?

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

 
Pasal lain yang tidak kurang mendulang kontroversi adalah Pasal 340 RKUHP dan pasal 278. Pada pasal 340 tercantum :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Gaes.. apa yang salah sih dengan pasal ini? Aku pikir fine-fine aja deh. Coba bayangkan jika tetangga kamu atau orang yang tidak dikenal memiliki anjing harder dan memprovokasinya untuk menyerang kamu yang gak melakukan tindakan provokatif apapun. Atau masih ingat ada sebuah video yang sempat trending tentang pemilik delman yang menyiksa kuda penarik delmannya? Pernah dengar ada orang yang memelihara serigala? 

'Tapi gimana dengan nasib ayam-ayam saya, gak boleh lagi dong main ke halaman tetangga." 

Pasal 278 RUU KUHP memang menyebutkan bahwa :
Tiap orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun/tanah orang lain yang sudah ditanami bisa dikenakan 10 juta rupiah. 

Coba kita memposisikan diri jadi pemilik lahan pertanian ya gaes, atau setidaknya halaman yang ditanami bunga-bungaan deh. Anggaplah unggas peliharaan orang lain datang merusak tanaman kita, kesel juga kali ya? Untuk itu agar tidak terjadi pengenaan pasal ini, para pemilik unggas diharapkan dapat menjaga unggasnya agar tidak merusak tanaman orang lain. 

Sepanjang tidak menganggu halaman orang lain dan orang tersebut juga tidak merasa terganggu, aku pikir gak bakal dipidanakan kok. Toh misalnya aja nih, hubungan kita sama tetangga gak begitu baik, trus ayam peliharaan kita semena-mena buang air sembarangan di halamannya yang kemudian memicu kekesalan tetangga. Bisa saja diperkarakan di pengadilan, tapi kan itu juga tidak semena-mena langsung jatuh hukuman. Pasti ada dengar pendapat dulu. 

The point is, pasal ini untuk hewan yang menyerang kok, yang bersikap agresif, kenapa jadi khawatir ayam kamu gak bisa dapat jodoh dari halaman tetangga? 

6. Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo
 
Pasal 419 mengancam pelaku kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan) lazimnya disebut kumpul kebo. Pelakunya dapat dipenjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Pasal ini oleh beberapa kalangan dinilai bisa menyasar perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis, terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 bulan.

Lagi-lagi aku berpikir, apa yang salah dengan pasal ini? Apa aku yang sudah salah era nya? Apakah aku hidup di era di mana kumpul kebo gak masalah? Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis dengan alasan untuk menghemat sewa kamar. 




Oh, come on! Give me a break. Memang tidak ada keniscayaan bahwa sepasang perempuan dan laki-laki dalam satu kamar bisa ngapa-ngapain, tapi bukankah ada kemungkinan untuk itu. Dan ini meski sudah dilarang oleh agama bahkan ada hukumannya segala, tetap aja manusia tuh gak ada takutnya. Jika kemudian pemerintah memutuskan untuk menjaga rakyatnya lebih baik lagi dari perilaku-perilaku seperti ini, apa salah? 

Ini Indonesia, dek adek! Kita memang sudah terbiasa terpapar budaya asing yang menghalalkan perilaku kumpul kebo. Tubuhmu yang memang tubuhmu, tapi sekali lagi ini Indonesia, dimana kita memiliki norma dan agama. 

7. Pasal Hukum Adat

 
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

Aku pun tak mengerti kenapa pasal ini menjadi kontroversi. Dimana tanah dipijak, disitu langit dijunjung. Kita ada di Aceh, ya hormatilah hukum Aceh. Kita ada di Bali, yah kita hormati juga adat istiadat serta hukum adatnya. Begitupun di daerah lain. Apa yang salah dengan pasal ini sampai kalian menentangnya, wahai mahasiswa? 

8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan dan keluar malam.
 
Pasal 431 RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di ibu kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru, maksimal didenda Rp 50 juta. 

Pasal ini juga menyinggung tentang perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari pun dapat dikenakan denda. Para aktivis feminis bereaksi, bahkan Fangirl Kpopers pun bersuara. Mereka menganggap bahwa RUU KHUP ini memasung kebebasan perempuan. 

"UU KUHP mengancam berpotensi mengancam K-Popers karena Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser Kpop selesai  jam  8 malam?"

Ini  cuitan pemilik akun Twitter @msofyan yang dicapture putri dari Eko Patrio di Insta Story nya. Dia mengambil contoh jika konser Kpop diadakan di ICE BSD sementara rumah penonton ada di Condet.   





Sebagai Kpopers aku merasa malu dan tertampar loh. I mean, bukankah kita harusnya bahagia karena negara mikirin kita dan keselamatan kita, para perempuan? Toh jika ini diberlakukan, aku yakin para promoteur Kpop konser ini akan menyesuaikan jadwal pertunjukan agar penontonnya gak sampai pulang malam. Begitupun para perawat yang shift malam dan karyawan yang diberi tugas malam, aku pikir perusahaan atau rumah sakit pasti akan mengeluarkan aturan baru agar tidak melanggar KUHP yang baru. 

Sementara untuk pasal yang menyinggung tentang gelandangan, untuk pasal ini mungkin yang dimaksud adalah orang yang menggelandangkan diri. Orang-orang yang secara fisik masih sehat tapi meminta-minta. Sudah sering kejadian, para peminta-minta ini ternyata bisa meraup uang hingga 3 juta perhari. Bisa membangun rumah dan hidup berkecukupan hanya dengan meminta. Ini yang mungkin disasar oleh pemerintah. 

Adapun orang-orang gila dan anak terlantar yang mau tidak mau hidup di jalan,  ada baiknya pemerintah memang harus berkaca. Sudah maksimalkan mereka melaksanakan amanah UUD 45 pasal 33 "Anak terlantar dipelihara oleh negara?" 

9. Penistaan Agama

 
Pasal 313 berbunyi "Tiap orang yang melakukan penodaan atau penistaan terhadap agama dapat dikenakan penjara selama 5 tahun. Pasal ini berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik .
Sudah banyak kita temui kasus penistaan agama tapi agak sulit dituntut. Paling banter kena pasal di UU ITE. Diluar itu, hanya ramai di perbincangkan dan agama pun tetap dengan mudah dinistakan. Aku gak tahu apakah mahasiswa-mahasiswa saat ini dan orang-orang kebanyakan menganggap bahwa tidak apa-apa jika agama (apapun) itu dinistakan, sebaiknya dipikirkan kembali siapa tahu kita terlalu larut akan kehidupan duniawi. 

10. Alat Kontrasepsi
 
Hal ini tertuang pada pasal 414 yang berbunyi "Tiap orang yang terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasespsi kepada ANAK bisa didenda Rp, 1 juta. " 

Sengaja saya mengkapitalkan kata ANAK karena aku ingin menekankan bahwa pasal ini sejatinya diperuntukkan untuk melindungi ANAK-ANAK INDONESIA, generasi penerus bangsa ini agar tidak terjerumus perilaku seks bebas. Lalu kemudian ada yang menyanggah, ohh pemerintah tidak mendukung pendidikan seks untuk anak-anak. Hal ini akan berbahaya karena anak-anak akan mencari tahu sendiri jika penasaran. 

Ok baik.. mari kita lagi-lagi seruput teh dulu supaya kita ngobrolnya enak. 

Kita kan sama-sama tahu, anak-anak itu pikirannya polos, yes?  Bayangkan jika ada orang dewasa yang berniat kurang baik dan memperlihatkan alat kontrasepsi kepada mereka dan bilang bahwa ini bisa dipake buat ngewe. Ngewe itu apa? Lalu disambung dengan menunjukkan video vulgar dan seterusnya dan seterusnya. 

Aku gak bisa bayangin jika anak SD sudah bisa ngewe dan pakai alat kontrasepsi. Apa kabar Indonesia nantinya? Jadi takut sendiri mengingat nasib lingkungan yang dihadapi oleh anak, cucu dan cicit aku. Apa seperti ini yang kalian inginkan wahai mahasiswa? 

Mari Kita Berpikir Jernih Sebelum Bersuara, Agar Aksi Mahasiswa Tidak Kehilangan Arah dan Makna.


Nah, itu dia 10 pasal RUU KUHP yang dituding cacat logika dan menyulut kemarahan orang banyak hingga disuarakan oleh mahasiswa untuk dibatalkan. Sayang sekali, untuk yang satu ini aku gak begitu setuju. Ok, direvisi mungkin bisa. Entah diberi penjelasan pasal agar orang-orang lebih paham the bright side of penambahan pasal di perbaharuan KUHP ini. Aku mau masyarakat negeri ini hidup terlalu bebas hingga kebablasan. 

Sebuah buku berjudul 'Apeldoorn' menceritakan kisah seorang hakim yang menghukum pencuri kuda dengan hukuman mati. Masyarakat Belanda menganggap hakim itu tidak adil dan peraturannya terlalu mengada-ngada. Sang hakim pun menjelaskan bahwa dia menghukum terdakwa bukan karena dia mencuri kuda, tapi agar kuda-kuda orang lain tidak dicuri. " 

Oke, kita mengangung-agungkan demokrasi. Bebas berpendapat boleh saja, menyuarakan pendapat, oke gak masalah. Asal jangan kebablasan. Mahasiswa bergerak adalah tanda sensor reformasi masih bekerja. Namun tolong pikirkan, konsekwensi dari penolakan terhadap RUU KUHP tersebut. Benarkah bisa membawa rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik? Atau sebenarnya kita malah mencoba menjerumuskan bangsa kita sendiri? 

Di sisi lain aku mendukung mahasiswa agar RUU KPK  dan pasal di RUU KUHP tentang hukuman para koruptur yang dibuat lebih ringan (dan menyenangkan) itu dibatalkan. Diluar itu, Wallahualam.. mari kita renungkan bersama. Semoga tuntutan kalian tidak mengada-ada dan tak hilang arah dan makna.